Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah, maka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu di Rasionalisasi. dalam rangka optimalisasi Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah maka kelembagaan Inspektorat perlu diselaraskan dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yakni memperkuat Fungsi Jabatan Fungsional Pengawasan Pemerintah dan menghilangkan Jabatan Seksi Pengawas dibawah Inspektur Pembantu.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Ditetapkan Tanggal
08 November 2012
Diundangkan Tanggal
08 November 2012
Berlaku Tanggal
08 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: