Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
dalam rangka pengembangan daya saing daerah dan kemajuan daerah maka pembangunan ketenagakerjaan melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan;
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu memetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.