Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, maka kondisi kelembagaan dinas yang membidangi perlu dipisahkan dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang telah ada;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2012
Berlaku Tanggal
08 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: