Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.