Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020-2039
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang
undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020 – 2039.