Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas, belum seluruhnya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Ditetapkan Tanggal
01 November 2015
Diundangkan Tanggal
28 November 2015
Berlaku Tanggal
28 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: