PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994,
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; - APBD Tahun Anggaran 2015:
a. Pendapatan: Rp1.118.340.294.235,00
b. Belanja: Rp1.1127. 757,157.017,00
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2014
Entitas | Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan) |
Nomor | 9 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.