Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Diundangkan Tanggal
28 September 2015
Berlaku Tanggal
28 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: