Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dalam rangka pembentukan Kecamatan berdasarkan hasil pemekaran merupakan suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan rakyat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk,luas daerah, serta volume kegiatan dalam bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah :
UU Nomor 10 Tahun 2002;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah, luas wilayah dan ibu kota;
kewenangan kecamatan.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.