Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis, serta kemandirian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam penetapannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat 6 UUD 1945,
  2. Undang-Undang no.10 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang no.28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang no.23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang no.9 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah no.69 Tahun 2010,
  7. Peraturan Daerah no.10 Tahun 2012.

Penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD.NO.157

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.44 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar