Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
11
Tahun
2010
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
02-Des-19
Diundangkan Tanggal
02-Des-19
Berlaku Tanggal
02-Des-19
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.parigimoutongkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.