Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di daerah ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penanganan secara bijaksana dengan memperhatikan kelestarianya;
bahwa untuk pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;