Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010 – 2030
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
bahwa dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat dan/atau badan usaha;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sampai tahun 2030;