Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa;
Pelaksanaan;
Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa;
Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2015

Sumber
LD 2015/NO.37, TLD NO.156

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (304.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar