Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis dalam penetapannya guna mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan bertambahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yakni RSUD Kelas D Pratama, perlu mengakomodir dan mengatur kebijakan pemungutan bidang retribusi pelayanan kesehatan pada SKPD dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan pasal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 diubah sebagai berikut:
Judul bab III diubah, ketentuan pasal 3 diubah, ketentuan pasal 4 diubah, ketentuan pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 7 diubah, lampiran 1 dihapus, diantara lampiran I dan lampiran II disisipkan 2 (dua) lampiran yakni lampiran I.A dan lampiran I.B .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.