Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2018

Berlaku Tanggal
18 Desember 2018

Sumber
LD 2018/NO.7, TLD NO. ..

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar