Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang:
Ketentuan Umum;
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Anuntaloko;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Penyesuaian Tarif;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluarsa Penagihan;
Insentif Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.