Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa percepatan pembangunan di kabupaten Pasaman Barat sudah tertuang didalam Visi dan Misi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-202 dan agar sesuai dengan rencana pembangunannya, maka perlu dilakukan pengkajian baik dari aspek teknis maupun penganggaran akan dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak. Kegiatan tersebut membutuhkan kesinambungan, ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja yang diharapkan, dan jaminan bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Pembangunan dengan Kontrak Tahun Jamak.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

Nomor
05 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2017

Sumber
LD 2017 NO. 5, LL SETDA KAB. PASBAR : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.42 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar