Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.