Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu di lakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak anak di Kabupaten Pasaman Barat diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
- Keppres Nomor 36 Tahun 1990
- Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Dasar KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pengumpulan Data Dasar, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.