Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang No 38 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2014
  9. dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Pembina dan Penanggungjawab;
Organisasi Penyelenggara;
Kerjasama Penyelenggara;
Hak dan Kewajiban Penyelenggara;
Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelaksana;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan;
Pengelolaan Informasi;
Pengelolaan Pengaduan;
Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik;
Pelayanan Khusus;
Biaya/Tarif Pelayanan Publik;
Pemantauan dan Evaluasi;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peyelenggaraan Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017

Berlaku Tanggal
10 Februari 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar