Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang No 8 Tahun 1976
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 5 Tahun 1997
- Undang-Undang No 7 Tahun 1997
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002
- Undang-Undang No 35 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Pencegahan;
Upaya Khusus;
Penanggulangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Forum Koordinasi;
Penghargaan;
Pembiayaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.