Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat, perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, dan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
  8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP;
Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP;
Program dan Bidang TJSLP;
Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP;
Forum TJSLP;
Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP;
Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP;
Sistem Informasi ;
Penghargaan;
Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar