Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perangkat Nagari merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya. Pemerintah daerah perlu mengatur Perangkat Nagari dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi 4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari 5. Pengisian Perangkat Nagari 6. Pengangkatan Perangkat Nagari 7. Biaya dan Masa Jabatan 8. Larangan dan Sanksi 9. Pemberhentian 10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 11. Pembinaan Perangkat Nagari 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.