Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan perkembangan perekonomian, Pemerintah Daerah telah mengajukan regulasi untuk peningkatan peran serta pemerintah dibidang perekonomian sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan investasi berupa aset atau barang. Sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004
Ketentuan Pasal 4 huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat diubah sebagai berikut:
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan modal pada PT Bank Nagari (BPD) Sumatera Barat direncanakan Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
b. Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman Barat sebagai berikut:
1. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah);
2. Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). c. Penyertaan Modal pada Perusahaaan Daerah PT.Tuah Basamo Mandiri (TBM) Kabupaten Pasaman Barat direncanakan Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ) yang akan diserahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tersebut dan Kemampuan Pemerintah Daerah. (2) Rincian penyertaan modal dalam bentuk barang pada PDAM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai analisa teknis dari tim investasi daerah Kabupaten Pasaman Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.