Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari. dalam ketentuan pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah dimaksud, kepengurusan KAN ditetapkan dengan Keputusan bersama Bupati dan Ketua LKAAM Kabupaten. Berdasarkan dinamika sosial yang berkembang dan untuk menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, maka dianggap lebih arif dan bijaksana apabila kepengurusan KAN dimaksud diputuskan melalui musyawarah Ninik Mamak Salingka Nagari tanpa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kab. Pasbar Nomor 9 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari yang diubah adalah sebagai berikut:
1.Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 11 a. 2.Ketentuan Pasal 5 diubah 3.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah 4.Ketentuan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (5) diubah 5.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf f dihapus dan penambahan ayat (6) 6.Ketentuan Pasal 13 diubah 7.Ketentuan ayat (1) Pasal 14 8.Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 4 (empat) BAB yakni BAB VA, BAB VB, BAB VC dan BAB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.