Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya pengaturan yang fleksibel dalam mengelola keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat berdasarkan pada prinsip ekonomi, efektif dan efisien, produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat. Untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013, Kepmenkeu Nomor 119/PMK/05/2007,
  11. Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 35 Tahun 2009,
  12. Peraturan Daerah Kab. Pasbar Nomor 4 Tahun 2007, Kab. Pasbar Nomor 21 Tahun 2016

Kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat adalah Proses pemilihan metode pelaporan, alternatif, sistem pengukuran dan teknik pengungkapan tertentu diantara semua yang mungkin tersedia untuk pelaporan keuangan oleh Badan Layanan Umum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (81.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar