Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Bank Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor: SR/025/R/GPK/II/2020, Tanggal 14 Februari 2020 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
bahwa penyertaan kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;