Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencengahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Pasangkayu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No.6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Protokol Kesehatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.