PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu Menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 7 Tahun 2003;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 61 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas, dan
g. catatan atas laporan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.