Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah daerah di bidang pembangunan, diperlukan perncanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Dearha ini diatur tentang Maksud, tujuan, penyusunan, penertapan serta Pengendalian dan Ealuasi RPJMD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.