Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah daerah di bidang pembangunan, diperlukan perncanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019

Dalam Peraturan Dearha ini diatur tentang Maksud, tujuan, penyusunan, penertapan serta Pengendalian dan Ealuasi RPJMD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2021

Sumber
LD.2021/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.67 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar