Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah tersebut, dengan pertimbangan teknis berdasarkan analisis satuan kerja sesuai dengan analisis tugas dan fungsi, maka perlu dilakukan perubahan pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dan Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energbahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah bahwa perubahan jumlah besaran organisasi dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1 (satu) Tahun ;
  2. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
  5. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 )
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4760)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19 )
  10. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2013

Berlaku Tanggal
07 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (207.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar