PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK
hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser;
UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah :
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 27 Tahun 1959;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
Perda Nomor 10 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.