Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembangunan Kepariwisataan adalah salah satu sektor yang potensial dan perlu dikembangkan sejalan dengan kebijakan ekonomi daerah untuk terus mengembangkan dan menggali potensi daerah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah yang berkesinambungan, maka penyelenggeraan kepariwisataan adalah salah satu yang perlu dikembangkan dan nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa usaha kepariwisataan adalah merupakan potensi usaha yang sangat pesat perkembangannya dalam bidang pelayanan dan pembinaan terhadap pemberian izin usaha, pengendalian dan pengawasan serta peningkatan kemampuan tenaga kerja, maka untuk memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan