Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam berupa bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan lahan pertanian pangan di Kabupaten Paser semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian;
f. pengawasan;
g. perlindungan dan pemberdayaan petani;
h. pembiayaan, dan
i. peran serta masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
15 April 2021

Diundangkan Tanggal
15 April 2021

Berlaku Tanggal
15 April 2021

Sumber
LD.2021/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (179.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar