Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
- bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara, khususnya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.