PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang
- kaki
- lima;
- keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang
- baik
- dan
- sehat;
- Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Kaki Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima mengamanatkan Bupati melakukan penataan Pedagang Kaki
- Lima
- di
- daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
- Kaki
- Lima.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.