Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang
kaki
lima;
keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang
baik
dan
sehat;
Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Kaki Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima mengamanatkan Bupati melakukan penataan Pedagang Kaki
Lima
di
daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang