Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah yang mampu mengelola potensi daerah secara baik;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi:
a. Pengadaan Umum;
b. Konstruksi;
c. Penyediaan jasa dalam arti luas;
d. Pertambangan dalam arti luas;
e. Pertanian dalam arti luas;
f. Perkebunan dan kehutanan;
g. Perdagangan dan industry;
h. Perhubungan dalam arti luas;
i. Pariwisata dalam arti luas;
j. Reklamasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020

Berlaku Tanggal
03 Februari 2020

Sumber
LD.2020/NO5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (159.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar