Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah yang mampu mengelola potensi daerah secara baik;
- untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi:
a. Pengadaan Umum;
b. Konstruksi;
c. Penyediaan jasa dalam arti luas;
d. Pertambangan dalam arti luas;
e. Pertanian dalam arti luas;
f. Perkebunan dan kehutanan;
g. Perdagangan dan industry;
h. Perhubungan dalam arti luas;
i. Pariwisata dalam arti luas;
j. Reklamasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.