Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser, meliputi:
a. Penambahan Penyertaan Modal sebagai pengembalian Deviden Laba Bersih, dan
b. Penetapan atas status aset Penyertaan Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.