Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Izin Praktik Perawat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
- bahwa praktik keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Praktik Perawat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 100 Tambahan Lembar negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 908/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan Keperawatan yang dilakukan oleh Perawat, Pemerintah Daerah berwenang memberikan pedoman dan arah bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan ditempat tugas fasilitas pelayanan dan praktik keperawatan mandiri. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin;
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan;
Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang standarisasi profesi dan praktik Keperawatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Tentang
Izin Praktik Perawat
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017
Berlaku Tanggal
09 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (133.32 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.