Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah perlu disusun Peraturan Daerah mengenai Kepemudaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 40 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 17 Tahun 2013
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
- Permen Pemuda dan Olahraga No 59 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Permen Pemuda dan Olahraga No 617 Tahun 2014
- Permen Pemuda dan Olahraga No 0944 Tahun 2015.
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan.Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.