Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa Air Limbah Domestik yang dibuang ke media di lingkungan Kabupaten Pasuruan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 17 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- PermenPU No 16/PRT/M/2008
- Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik;
b. tugas dan wewenang pemerintah daerah;
c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
d. kerjasama dan kemitraan;
e. pembiayaan;
f. perizinan;
g. insentif dan disinsentif;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan, dan
l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi:
a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen;
b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi), dan
c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin, dan
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.