Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
- bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan kepada penduduk dalam wilayah Kabupaten Pasuruan adalah dengan mengikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan;
- bahwa sebagian dari Penduduk Kabupaten Pasuruan ada yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 40 Tahun 2004
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 24 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2016.
Setiap penduduk Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin dan memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan;
Bupati menunjuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang ada dibawah kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini;
Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.