Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan tuntutan kemajuan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 30)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan lembaran daerah Nomor 230)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan lembaran daerah Nomor 230) pada Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Tentang
Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Ditetapkan Tanggal
07 April 2016
Diundangkan Tanggal
07 April 2016
Berlaku Tanggal
07 April 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (117.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.