Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Seni dan Budaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekayaan seni dan budaya perlu dilestarikan demi pengukuhan jati diri dan kepentingan nasional;
- bahwa perkembangan pembangunan daerah yang mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, dapat berpengaruh terhadap kelestarian seni dan budaya;
- bahwa untuk menjaga kelestarian seni dan budaya daerah diperlukan pengaturan terhadap perlindungan pengembangan dan pemanfaatannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Seni dan Budaya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
mangatur mengenai:
pelestarian seni dan budaya meliputi antara lain:
ketentuan umum, prinsip, tujuan, tuang lingkup, perlindungan dan pemanfaatan seni dan budaya tradisional, kewenangan buoati, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.