Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.2 Thn 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pada pasal 41 ayat (5) Undang- Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerahahwa penambahan penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga atau Badan Usaha Milik Daerah guna terciptanya struktur modal yang kuat adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 2387)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812)
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812)
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
- 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Daerah
- 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- 24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan
- 26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Jalan Tol Kabupaten Pasuruan Menjadi Perseroan Terbatas Jalan Tol Kabupaten Pasuruan
- 27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 229). 28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 255)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah ;
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sampai dengan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 63.436.774.008,00 ;
(2) Pemerintah Daerah akan menambah dan mengalokasikan Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp. 7.631.488.387,50 ;
(3) Pengalokasian Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.