Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas & UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 128/MENKES/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi pelkes di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Nama, Obyek dan Subyek (Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah;
Dikecualikan dari objek Retribusi adalah a. Pelayanan Pendaftaran, b. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta;
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu);
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan Retribusi;
Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan Penundaan Pembayararan (Kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima oleh orang atau badan) ;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Ketentuan Penyidikan;
Sanksi Administratif dan Pidana;
Penagihan;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.