Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
  2. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
  5. ngan Penyalahgunaan Narkoba;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggula

mengatur mengenai:
fasilitasi pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkoba, meliputi antara lain:
ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup (a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. partisipasi masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan, dan
h. pendanaan.)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Ditetapkan Tanggal
26 September 2018

Diundangkan Tanggal
26 September 2018

Berlaku Tanggal
26 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 no 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (199.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar