Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pngelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 02)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 08)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.